JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri telah menentukan perangkat sidang komisi kode etik polri (KKEP) mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Seperti diketahui, Brigjen Hendra merupakan salah satu tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hubatabarat alias Brigadir J.
"Perangkat sidangnya sudah, nanti pimpinan sidangnya Wairwasum bintang dua," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (26/9/2022).
Namun demikian, berdasarkan informasi yang didapatkan melalui sumber Poskota.Co.Id, Brigjen Hendra Kurniawan bakal menjalani sidang etik pada Rabu (28/9/2022).
Adapun sidang tersebut nantinya bakal dipimpin oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.
Sidang etik terhadap Brigjen Hendra tak kunjung digelar lantaran saksi kunci yang akan hadir saat sidang Obstruction of Justice mengalami sakit, sehingga tak bisa hadir.
"Saksi kunci mengalami ambeyen stadium 4 sudah sejak 6 bulan lalu, namun tidak digubris baru belakangan sakit," ujar sumber yang dihimpun Poskota.Co.Id.
Namun demikian, seorang saksi yang disebut-sebut menjadi salah satu saksi kunci saat persidangan nanti, saat ini telah dinyatakan sembuh usai menjalani operasi di RS Polri dan RS Swasta di kawasan Jakarta Pusat.
Nantinya saat persidangan berlangsung, menurut sumber yang tak bisa disebutkan itu, mengatakan bahwa saksi siap untuk membeberkan fakta yang diketahuinya.
"Saksi kunci siap memberikan keterangan sejujur-jujurnya sesuai fakta yang diketahuinya," kata dia.
Polri telah menetapkan 7 orang tersangka yang diduga telah melanggar obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ketujuh orang itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dan Kombes Agus Nurpatria.