M Izaddin juga menyampaikan, “kami akan terus bekerja keras untuk memberikan informasi terkait manfaat dari program BPJAMSOSTEK ini kepada seluruh pelaku usaha khususnya yang ada di sekitar Kantor Cabang.” (tri)
Ahli Waris Penjual Ikan Hias UMKM Menerima Santunan Senilai Rp42 Juta dari BPJAMSOSTEK
Sabtu 24 Sep 2022, 09:46 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.