Kelima tersangka itu dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Zendy)
Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Menyiapkan Langkah Hukum, Namun Polri Menyatakan Siap Hadapi
Kamis 22 Sep 2022, 20:38 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait