"Menjatuhkan pidana selama 5 bulan dan 15 hari" ujar ketua Majelis Hakim, Djuyamto saat membacakan vonis, Kamis.
Selanjutnya, Hakim juga memberatkan kepada terdakwa yakni, Napoleon Bonaparte adalah penganiayaannya yang menyebabkan adanya luka-luka kepada korban.
Kemudian, adapun keringanan terhadap putusan vonis kepada terdakwa Napoleon Bonaparte yakni telah bersikap sopan saat menjalani persidangan. Kemudian, Napoleom dan korban penganiayaan, M Kace juga telah saling memaafkan. (Zendy)