Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan M Kace, Napoleon Bonaparte Merasa Didzolimi Hakim

Kamis 15 Sep 2022, 16:14 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai di vonis 5 bulan 15 hari penjara di PN Jaksel. (foto: Zendy)

Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai di vonis 5 bulan 15 hari penjara di PN Jaksel. (foto: Zendy)

"Menjatuhkan pidana selama 5 bulan dan 15 hari" ujar ketua Majelis Hakim, Djuyamto saat membacakan vonis, Kamis.

Selanjutnya, Hakim juga memberatkan kepada terdakwa yakni, Napoleon Bonaparte adalah penganiayaannya yang menyebabkan adanya luka-luka kepada korban.

Kemudian, adapun keringanan terhadap putusan vonis kepada terdakwa Napoleon Bonaparte yakni telah bersikap sopan saat menjalani persidangan. Kemudian, Napoleom dan korban penganiayaan, M Kace juga telah saling memaafkan. (Zendy)

Berita Terkait

News Update