Kapolri Disurati untuk Berhentikan Kabareskrim dan Dirtipidum Gegara Putri Candrawahi Tak Ditahan, Deolipa Yumara Cs Masih Kukuh Gugat Rp 15 Miliar

Rabu 07 Sep 2022, 20:45 WIB
Kolase foto Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (Kiri), mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara (tengah), dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian (Kanan). (Foto: diolah dari google).

Kolase foto Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (Kiri), mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara (tengah), dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian (Kanan). (Foto: diolah dari google).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kubu mantan pengacara Richard Eliezer (Bharada E) yakni Deolipa Yumaradan Muhammad Burhanuddin masih kukuh menggugat Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dengan nominal Rp 15 miliar. Tak sampai disitu, baru-baru ini Deolipa Yumara Cs menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri disurati untuk berhentikan Kabareskrim dan Dirtipidum Brigjen Pol Andi Rian Djajadi lantaran salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan hingga kini.

Hari ini, Deolipa Yumara Cs langsung mendatangi Mabes Polri dan memberikan surat agar Komjen Agus serta Brigjen Andi Rian dicopot dari jabatannya.

 

Surat untuk Kapolri itu dilayangkan tepat setelah menjalani sidang perdana menggugat Bharada E, kuasa hukum barunya Ronny Talapessy, dan Komjen Agus.

"Kami surati Kapolri untuk meminta Kabareskrim dan Dirtipidum dihentikan, ini suratnya, hari ini kita antar," kata pengacara Deolipa Yumara, Emanuel Herdyanto kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (07/09/2022).

Pengacara Deolipa menyebut bahwa dua jenderal polisi itu berjalan tidak sesuai prosedur dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan sampai kini.

Menurut Emanuel, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu kepada siapapun, sekalipun ia adalah Ibu Bhayangkari seperti Putri Candrawathi yang tak ditahan karena alasan memiliki anak kecil.

 

"Penerapan hukum, dalam hal ini KUHAP itu harus konsisten. Kalau memang memenuhi syarat untuk ditahan, ya ditahan dong. Bukan malah diinterpretasikan macam-macam," tuturnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa Putri Candrawathi tidak ditahan, Emanuel mengatakan menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) orang yang melanggar pasal pidana dengan ancaman lebih dari lima tahun harus ditahan.

"Apa yang sudah diatur dalam KUHAP itu harus dijalankan, kenapa PC tidak ditahan? Padahal menurut KUHAP orang yang melanggar pasal pidana dengan ancaman lebih dari lima tahun, harus ditahan. Ini yang merusak hukum adalah apa yang sudah ditulis hukum, itu diinterpertasi," kata Emanuel.

Kuasa hukum Deolipa Cs itu juga menegaskan bahwa Polri harus adil dalam mengungkap kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

 

Menurutnya,  semua yang menjadi tersangka harus diperlakukan seperti tersangka. Tidak ada keistimewaan di depan hukum seperti Putri Candrawathi.

"Tidak ada namanya diskresi, apalagi namanya perkara yang sifatnya publik. Inikan perkara, rakyat Indonesia satu hari 24 jam itu monitor, orang juga baca, orang mencari tau apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

“Jangan sampai muncul anggapan orang polisi nggak becus urus perkara ini karena tidak ditahan," pungkas pengacara Deolipa Yumara cs. (*)

Berita Terkait

News Update