JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menemui babak baru.
Pasalnya, jumlah tersangka yang terlibat kian bertambah, salah satunya Kompol Chuck Putranto.
Ia resmi dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, karena telah melanggar kode etik atas kasus tersebut.
Dalam hal ini, Kompol Chuck Putranto diduga telah menghilangkan barang bukti berupa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang merupakan hal penting untuk pengungkapan kasus kematian Brigadir J.
Dia menyalahgunakan wewenangnya ketika menjadi PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Kompol Chuck berperan menyuruh Kompol Baiquni Wibowo untuk menghapus rekaman kamera pemantau okasi kejadian penembakan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan serta menghilangkan barang bukti, dengan cara menyuruh Kompol BW untuk meng-copy di flashdisk dan menghapus tiga unit DVR CCTV yang merupakan bukti petunjuk dari penanganan perkara tindak pidana, dengan tujuan tidak ada bukti terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jumat (2/9/2022).
Menurutnya, Kompol Chuck dianggap tidak melakukan upaya pencegahan pada saat AKBP AR (Arif Rahman) melakukan perusakan terhadap barang bukti tersebut.
"Akibat perbuatan tersebut menjadikan proses penyidikan pidana yang ditangani Bareskrim mengalami kendala, karena barang bukti petunjuk berupa tiga unit DVR CCTV telah rusak," tutur Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan, jika sanksi tegas ini tanpa pandang bulu sebagaimana komitmen yang telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Seperti diberitakan Poskota sebelumnya, Kapolri memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas berbagai bentuk pelanggaran, baik pidana maupun kode etik.
"Pak Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat obstruction of justice baik secara etik maupun pidana," terang Dedi.
Akibat perbuatannya, Kompol Chuck Putranto disangkakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 10 ayat (1) huruf d, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.(*)