Hari Ini! Kompol Baiquni Wibowo Jalani Sidang Etik, Terkait Obstruction of Justice Perkara Pembunuhan Brigadir J

Jumat 02 Sep 2022, 10:39 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di jalan Saguling III. (Foto : poskota/zendy)

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di jalan Saguling III. (Foto : poskota/zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hari ini, giliran Kompol Baiquni Wibowo akan menjalani sidang kode etik dugaan melakukan Obstruction of Justice pada kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Hari ini sidang KKEP Kompol BW," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/9/2022).

Seperti diketahui, Kompol Baiquni sendiri sebelumnya, menjabat sebagai Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dia telah dimutasi ke bagian Yanma Polri karena telah melakukan pelanggaran etik.

Kemudian, sebelumnya, pada Kamis (1/9/2022) polri juga telah menggelar sidang etik terhadap mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto.

Dedi menjelaskan, sidang etik itu baru rampung dini hari tadi. Rencananya, putusan sidang itu bakal disampaikan hari ini.

"Sudah dilaksanakan dan baru selesai jam 2 pagi. (Hasilnya) nanti diinfokan karena menunggu dulu Propam," kata Dedi.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada obstraction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Artinya, dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka obstraction of justice, jadi bertambah menjadi 7 orang tersangka.

"Sampai dengan malam ini, sudah 7 orang, IJP FS; BJP HK; KBP ANP; AKBP AR; KP BW; KP CP dan AKP IW," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/9/2022).

Tim Khusus Polri telah menetapkan enam orang perwira sebagai tersangka obstruction of justice pada kasus oembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun keenam perwira itu yakni adalah, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. (Zendy)
 

Berita Terkait

News Update