Kapolres menjelaskan, tersangka dijerat pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016, Tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU RI No.1 2016, tentang perubahan keduanya UU RI No.23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.