Akibat dari perbuatannya ini, tersangka kembali harus mendekam di penjara dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (haryono)
Nggak Kapok! Susah Dapat Kerja, Residivis di Pandeglang Kembali Bisnis Sabu
Kamis 25 Agu 2022, 08:16 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.