Bawa Celurit, 6 Anggota Geng Motor Warung Om Family Dicokok, 2 Pelaku Dikandangin

Rabu 24 Agu 2022, 15:49 WIB
Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto didampingi Wakapolsek dan Kanit Reskrim bersama penyidik Reskrim menyita empat  senjata tajam dan pelaku Geng Warung Om Family (WOM) (Foto: Angga)

Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto didampingi Wakapolsek dan Kanit Reskrim bersama penyidik Reskrim menyita empat senjata tajam dan pelaku Geng Warung Om Family (WOM) (Foto: Angga)

Sementara itu bagi kedua pelaku AA dan MFK tetap lanjut proses hukum.

AKP Dwi menyebutkan keduanya dikenakan  Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam di muka publik.

"Ancaman pidana kurungan dapat dikenakan di atas lima tahun penjara," tutupnya. 
(Angga Pahlevi)

Berita Terkait

News Update