Sementara itu bagi kedua pelaku AA dan MFK tetap lanjut proses hukum.
AKP Dwi menyebutkan keduanya dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam di muka publik.
"Ancaman pidana kurungan dapat dikenakan di atas lima tahun penjara," tutupnya.
(Angga Pahlevi)