JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra menilai tak kunjung dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, bukti Gubernur Anies Baswedan tidak konsisten dengan janjinya.
"Waktu kampanye dulu Pak Anies selalu berjanji manis tidak akan melakukan penggusuran tapi ternyata itu hanya asal jeplak dan memainkan sentimen tanpa kajian matang. Sekarang waktu warga menagih janjinya dengan minta pencabutan Pergub, beliau bungkam," kata Anggara dalam keterangan tertulis, Jumat 12 Agustus 2022.
Anggara berpendapat bahwa kemungkinan Gubernur Anies menyadari bahwa pergub tersebut masih dibutuhkan selama masa jabatannya sehingga Ia memilih untuk tidak melakukan pencabutan.
"Beliau beretorika hanya untuk kepentingan menang Pilgub, tapi tidak mengukur apa yang dijanjikan realistis. Sekarang jadinya ingkar janji," tuturnya.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta ini juga berharap Gubernur Anies selanjutnya tidak asal membuat kebijakan hanya demi pencitraan semata.
"Pencabutan Pergub tentu butuh kajian, jangan karena sekarang kepepet Pak Anies asal cabut," pungkas Ara.
"Tapi itu sepenuhnya wewenang Pak Anies yang harusnya dikerjakan dari awal kalau memang beliau niat. Kalau sampai sisa jabatan beberapa belum ada kajian artinya memang gak niat," tutup Ara.
Diketahui sebelumnya, sekelompok masyarakat dari Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota DKI untuk mendesak agar Anies mencabut aturan penggusuran secara paksa era Ahok yang telah dijanjikan.
"Menagih janji Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta segera melakukan tindakan faktual dalam rangka mencabut Pergub 207/2016 agar warga DKI Jakarta terbebas dari ancaman penggusuran paksa," ucap Perwakilan KRMP sekaligus pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdo, Kamis 4 Agustus lalu. (Aldi)