Kemudian kawanan begal sadis itu juga tertangkap kamera pengawas tengah melakukan begal kepada dua orang yang tengah asik ngopi di Jalan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat pada Mei 2022.
Dalam aksinya, pelaku berjumlah 6 orang tersebut membawa kabur satu unit motor milik korban yang saat itu diancam dengan dikalungi celurit oleh pelaku.
Avril menyebut, saat ini kelima pelaku masih dalam penyelidikan lebih jauh.
"Para pelaku kita kenakal Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (Pandi)
