SERANG, POSKOTA.CO.ID - Purwadi (35) asal Kampung Pabuaran, Desa Rawakidang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, ditangkap Tim Resmob Polres Serang dan Ditreskrimum Polda Banten di rumahnya, Senin (1/8/2022).
Pekerja konveksi rumahan ini ditangkap karena telah menghabisi nyawa Junaesih (37) istrinya dengan cara dibekap menggunakan bantal di rumah kontrakan di Kampung Jat Lip, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Jumat 29 Juli, dini hari.
Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, jasad korban kemudian dimasukan ke dalam karung plastik. Kemudian pada Sabtu 30 Juli sekitar pukul 03.00, jasad Junaesih dibawa menggunakan Honda Supra X B 6659 GCZ lalu dibuang di tempat pembuangan sampah.
Suami sadis ini berdalih tega menghabisi nyawa istrinya lantaran kesal sering menerima kata-kata kasar atau umpatan.
Puncaknya terjadi pada Jumat 29 Juli sekitar pukul 01.50 WIB saat anak kedua yang baru berusia kurang dari 2 bulan terus-terusan menangis. Purwadi kemudian mencoba membangunkan istrinya agar menyusui bayinya.
"Anak yang bayi nangis terus, saya mencoba membangunkan agar diberi disusui tapi isteri tidak mau bangun," ucap Purwadi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa 2 Agustus 2022.
Lantaran kesal isterinya tidak mau bangun dan menyusui bayinya, timbul kemarahan pelaku. Kemarahan Purwadi semakin memuncak lantaran teringat bayangan yang kerap mendapat umpatan dari isteri.
"Lantaran kesal, saya kemudian bangun lalu memindahkan anak dari samping ibunya dan membekap wajah isteri yang masih tidur menggunakan kasur hingga tewas," kata Purwadi.
Melihat isterinya sudah tidak bernyawa, Purwadi mengaku menyesal, takut dan bingung hendak dikemanakan jasad isterinya. Agar perbuatannya tidak diketahui, Purwadi akhirnya memutuskan membuang jauh-jauh jasad isterinya.
Keesokan harinya, pelaku kemudian keluar rumah untuk membeli karung. Usai mendapatkan karung, pelaku kembali ke rumah. Tubuh isterinya yang gemuk lalu dimasukan dalam karung.
Setelah tersimpan selama sehari semalam di rumah kontrakan, pelaku memutuskan untuk membuang mayat isterinya.