Karung berisi mayat tersebut kemudian dinaikan ke atas motor Honda Supra X lalu diikat agar tidak jatuh.
Motor tersebut milik pemilik kontrakan yang sengaja dipinjamkan kepada Purwadi untuk keperluan bekerja.
Setelah karung berisi mayat tersebut diikat di atas motor, pelaku kemudian berangkat bersama anak pertamanya yang berusia 5 tahun ke arah Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang untuk mencari lokasi yang tepat membuang mayat.
Setiba di Kampung Jongjing, Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, pelaku melintasi tempat pembuangan sampah di pinggir jalan yang jauh dari perkampungan penduduk.
Dirasa aman karena situasi masih gelap, pelaku kemudian menurunkan karung isi mayat di tempat pembuangan sampah lalu digeletakan diantara tumpukan kantong plastik sampah.
Usai membuang jasad isterinya, pelaku selanjutnya kembali ke tempat kontrakannya untuk menemui dua anaknya yang masih tidur. Sementara bungkusan mayat tersebut ditemukan pemulung sekitar pukul 07.00, karena bagian tangan korban keluar karung.
Usai menerima laporan, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dipimpin Ipda Iwan Rudini dibantu personil Ditreskrimum Subdit Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Hanya butuh waktu 2 X 24 jam, pelaku berhasil diringkus di rumah kontrakannya di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada Senin 1 Agustus 2022.
"Tim gabungan tidak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap kasus mayat wanita dalam karung. Hanya dalam waktu 2 X 24 jam, pelaku berhasil diamankan," kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga didampingi Wadirreskrimum AKBP Dian Setiawan dan Kasatreskrim AKP Dedi Mirza. (haryono)