Sementara itu, Naisan dipersangkakan Pasal 351 ke (4) KUHPidana karena telah menganiaya hingga menghilangkan nyawa seseorang. (haryono)
Sadis, Berawal Cekcok, Isteri Tewas di Serang Usai Dihujani Tusukan oleh Suami, Sebilah Pisau Masih Menancap di Punggung
Senin 25 Jul 2022, 09:22 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait