Dia juga tidak mengetahui persis kenapa pelaku bisa tega membawa anaknya ke Madura.
Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, pelaku nekat mengambil bayi tersebut untuk dijadikan anaknya.
Pelaku diketahui belum mempunyai anak.
"Si bayi mau diangkat jadi anak karena pelaku belum punya anak," kata Kapolsek yang akrab disapa Ocha kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (18/7/2022).
Menurut Ocha, kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri tersebut telah merencanakan untuk mengambil bayi tersebut dan di bawa ke kampung halaman di Madura.
"Pastinya sudah direncanakan karena sampai dibawa ke madura, kampungnya dia (pelaku)," paparnya.
SD sendiri tinggal mengontrak di kawasan tersebut baru beberapa bulan ini.
Sementara suaminya yakni SM, tinggal di kampung halaman yakni di Madura.
Ocha mengatakan, saat hendak membawa kabur bayi mungil tersebut, SM sempat berada di Jakarta selama kurang lebih 10 hari.
"Nggak ada mengarah untuk di jual, kami juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam kepada 2 tersangka ini dan memang pengakuannya si bayi ini diambil untuk dijadikan anak," bebernya.
Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka itu kemudian ditangkap di Jalan Dusun Pongkorep, Sokobanah Daya, Sokobanah, Sampang, Madura, Jawa Timur pada Sabtu (16/7/2022) lalu.
"Tersangka kita kenakan Pasal 76F Jo Pasal 83 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (pandi)
.jpg)