JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus kematian Brigadir Nopriyansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terus berlanjut.
Sebagai informasi, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susanto menjelaskan, Bharada E menggunakan senjata api atau pistol jenis Glock 17, dalam baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjan Ferdy Sambo.
Senjata itu kini menjadi pertanyaan banyak pihak, salah satunya pengamat kepolisian, Bambang Rukminto.
Ia menjelaskan, jika menurut pangkatnya, Bharada E seharusnya tidak diperbolehkan menggunakan Glock 17.
Pasalnya, pangkat Bharada masih yang terendah dalam golongan Tamtama.
“Penembak Bharada E ini menggunakan senjata Glock, melompat jauh karena Bharada ada di level paling bawah di kepolisian,” tutur Bambang Rukminto dalam keterangan resminya, Senin (18/7/2022).
Ia menyebut, seorang prajurit berpangkat Tamtama hanya diperbolehkan membawa senjata laras panjang dan sangkur.
Senjata itu diketahui hanya boleh digunakan ketika berjaga dalam tugasnya.
Lebih lanjut, Bambang turut mempertanyakan dari siapakah Bharada E mendapat Glock 17.
“Glock ini dari siapa dan fungsinya apa dalam diberikan kepada Bharada E ini,” ujar Bambang.
Untuk diketahui, Bharada E menggunakan Glock 17 dengan magazine maksimal 17 peluru.
Saat pistol tersebut ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), peluru yang tersisa dalam magazine ada 12 buah.