Atas perbuatan kedua tersangka Penyidik menjerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Maksimal Rp 60 miliar.
Polda Banten Ringkus Pengoplos Gas Subsidi ke Non Subsidi
Jumat 15 Jul 2022, 15:20 WIB
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Tagih Aset Fasos-Fasum Cempaka Mas dan JIExpo, DPRD DKI Tawarkan Skema Perjanjian Notaris
JAKARTA RAYA
Genapkan 20 Ribu Pohon Mangrove via PLAN and PLANT, Generali Indonesia Bidik Carbon Offset 9 Juta Kg