Kebijakan tersebut juga tidak berlaku bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi.
Breaking News, Satgas Covid-19 Terbitkan SE Syarat Perjalanan Domestik, Segera Cek Ini Rinciannya
Sabtu 09 Jul 2022, 16:45 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait