JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), angkat suara terkait mencuatnya kabar mengenai pengunduran diri Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dari kursi pimpinan komisi antirasuah.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, terkait dengan kabar mengenai pengunduran Lili dari KPK, hingga saat ini KPK belum sama sekali memperoleh konfirmasi dari Lili Pintauli sendiri.
"Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut," kata Ali dalam keteranganya, Jum'at (1/7/2022).
Ali melanjutkan, selain belum menerima konfirmasi dari mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu, Lili pribadi hingga saat ini juga masih menjalankan tugas dan agenda yang diintruksikan pimpinan kepadanya.
"(Lili Pintauli) masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan," ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali menambahkan, bahwa pada prinsipnya, Firli Bahuri Cs tentu akan terus mendukung proses penegakan kode etik yang tengah berlangsung di Dewan Pengawas (Dewas) KPK, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 37 B Undang-Undang (UU) KPK.
"Karena kami meyakini, bajwa penegakan kodw etik insan komisi adalah bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh KPK," papar dia.
Sebagai informasi, Lili Pintauli lembali tersandung polemik yang mengantarkanya berurusan dengan Dewas KPK.
Diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Informasi pelaporan Lili pun dibenarkan oleh salah satu anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.
"(Lili dilaporkan) ya benar, kemarin itu. Saat ini Dewas tengah mempelajari pengaduan tersebut, sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).
Sebagaimana dokumen yang didapat sejumlah media pada Selasa (12/4/2022) kemarin. Bekas Wakil Ketua LPSK itu diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Pun sebelumnya, Lili juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik berupa pembohongan publik. Adapun laporan itu disampaikan oleh empat mantan pegawai KPK yaitu Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri.
Akan hal itu, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat. (Adam).