Dalam pengungkapan tersebut penyidik Subdit Indag telah menetapkan 2 orang tersangka dengan peran yang berbeda. Tersangka BP (68), berperan sebagai manager SPBU dan FT (61), berperan sebagai pemilik tempat usaha SPBU. (haryono)
Curang Jualan Bensin, SPBU Gorda Dijatuhi Sanksi Tutup 6 Bulan oleh Pertamina
Jumat 24 Jun 2022, 09:01 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.