Lanjut, yang keempat yaitu, Pasal 521 PP 22/2021 mengatur dengan tegas bahwa setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dan tidak membayar denda keterlambatan atas pelaksanaan paksaan pemerintah, perizinan usahanya dapat dibekukan.
"Ketidakseriusan PT. KCN dalam melakukan pemulihan lingkungan hidup dapat dilihat dari banyaknya sanksi administratif yang tidak ditaati, sehingga perizinan usaha PT. KCN sepatutnya dibekukan," jelas Jihan.
Kemudian, yang kelima, dengan tidak dijalankannya sanksi administratif baik secara sebagian atau keseluruhan oleh PT. KCN, sudah semestinya menjadi kewenangan Gubernur DKI Jakarta untuk dapat menerapkan Sanksi Administratif.
"Sanksi Administratid yang lebih berat kepada PT. KCN, sebagaimana diatur dalam Pasal 524 Ayat (4) PP 22/2021," tegasnya menjelaskan.
Jihan juga menegaskan, bahwa sudah menjadi tanggung jawab pemerintah, salah satunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam melakukan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak atas kesehatan.
"Perlu diingat kembali bahwa sebagian besar warga Rusunawa Marunda adalah warga terdampak penggusuran DKI Jakarta yang telah direlokasi dan telah hidup dengan harapan bahwa kehidupannya akan menjadi lebih baik, namun nyatanya warga Rusunawa Marunda justru kian harus menghirup udara yang kotor akibat debu batubara hingga saat ini," pungkas Jihan yang selaku kuasa Hukum dari F-MRM. (aldi)