84 Ekor Sapi dan Kerbau di Kabupaten Serang Positif PMK

Selasa 14 Jun 2022, 05:51 WIB
Petugas Dinas Pertanian Kabupaten Serang saat memeriksa sapi yang terindikasi terpapar PMK. (foto: ist)

Petugas Dinas Pertanian Kabupaten Serang saat memeriksa sapi yang terindikasi terpapar PMK. (foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas pertanian (Distan) Kabupaten Serang menyebutkan hewan ternak yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Kabupaten Serang saat ini mencapai 84 ekor.

Berdasarkan data Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Serang, 84 ekor hewan ternak positif itu terdiri dari 58 kerbau dan 26 ekor sapi.

Kepala Distan Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana mengatakan, penyebaran PMK tersebut antara lain ada di Kecamatan Baros tepatnya berlokasi di perbatasan Sukamanah dan Padasuka.

"Semula ada 4 ekor sapi yang positif PMK, namun setelah itu menular terhadap 7 ekor sapi lainnya," tutur Zaldi Dhuhana kepada wartawan, Senin 13 Juni 2022.

Dari jumlah hewan yang terpapar itu ada dua ekor sapi dinyatakan sembuh setelah tim Unit Reaksi Cepat (URC) Dinas Pertanian Kabupaten Serang melakukan penanganan dan dua ekor hewan lainnya di potong paksa.

Selain itu, kata Zaldi, kasus PMK juga di antaranya muncul di Desa Sidamukti sebanyak 6 ekor kerbau terinfeksi, Pontang dan Singarajan 3 ekor kerbau. 

Sedangkan di Kecamatan Waringinkurung ada 30 ekor hewan yang menunjukkan gejala PMK dan Kecamatan Kragilan di Desa Cisait sekitar 20 ekor hewan yang juga menunjukkan gejala.

"Jadi totalnya yang sudah positif PMK ada 58 kerbau dan 26 ekor sapi. Untuk yang menunjukkan gejala ada sekitar 50, sekarang sampelnya sedang diambil," katanya.

Lihat juga video “Seorang Pria Bercerita Pengalamannya saat direhabilitasi BNN: Mirip Rumah Sakit Jiwa!". (youtube/poskota tv)

Zaldi menuturkan, untuk penanganan terhadap penyebaran PMK tersebut tim URC sudah turun melakukan pemberian vitamin kepada hewan yang positif dan bergejala. 

Namun demikian, kata Zaldi, meskipun banyak kasus PMK, Kabupaten Serang masih bisa mengeluarkan hewan untuk dijual. Seperti di Kecamatan Baros ada perusahaan yang meminta izin mengeluarkan sapi dan Gunung Sari meminta izin mengeluarkan daging.

"Jadi kalau untuk usaha selama mereka melaksanakan prosedur yang ketat dan sanitasinya bagus, kemudian selama kita periksa tidak jadi masalah maka kita keluarkan surat keterangan kesehatan hewan," pungkasnya. (haryono)

Berita Terkait

News Update