Atas perbuatannya, korban dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(tri)
Parah! Pasangan Sesama Jenis Lagi Mabuk Dihanyutkan ke Sungai Hingga Tewas, Polisi: Pelaku Cemburu
Rabu 08 Jun 2022, 12:17 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
BNI Kawal Langkah 26 Atlet Indonesia dalam Badminton Asia Junior Championships 2026 di Jepang
OTOMOTIF
Ingin Kredit Motor Honda di Jakarta Fair 2026 Cepat Disetujui? Perhatikan 4 Hal Penting Ini