"Tersangka mengaku lima kali menyabetkan samurai ke tubuh korban. Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerar Pasal 170 ayat (2) ke (3) jo 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (haryono)
Ngeri! Pria Ini Dikeroyok Geng Motor Sampai Tewas, 1 Pelaku Ditangkap saat Asyik Main Game Online, 2 Lainnya Masih Diburu
Kamis 26 Mei 2022, 20:07 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
Indonesia Akhiri Dahaga Emas Beregu Putra di Asian Games Setelah 28 Tahun, BNI Apresiasi Regenerasi Atlet PBSI