Atas perbuatannya, kata Michael, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (haryono)
Dua Pria Pengangguran Nekat Jualan Sabu, Dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang
Sabtu 21 Mei 2022, 14:56 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Daerah
Operasi Masih Nihil, Gubernur Banten Minta Pencarian 8 Korban Speedboat di Selat Sunda Diperpanjang