Dua Pria Pengangguran Nekat Jualan Sabu, Dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang

Sabtu 21 Mei 2022, 14:56 WIB
Tersangka TO saat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dimasukkan ke dalam tahanan. (ist)

Tersangka TO saat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dimasukkan ke dalam tahanan. (ist)

Atas perbuatannya, kata Michael, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (haryono)


Berita Terkait


News Update