Para pelaku akan disangkakan dengan pasal 53 KUHP dan juncto pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan. (CR07)
Terkuak! Pelaku yang Begal Anggota TNI Sempat Pesta Miras Sebelum Beraksi, Polisi: Kami akan Cek Penggunaan Narkoba
Rabu 11 Mei 2022, 10:31 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Daerah
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Bandung Timur Hari Ini 30 Juli 2026 Jam Berapa? Cek Info Lengkapnya
OLAHRAGA
Jadwal Persib vs Tampines Rovers FC di Piala Presiden 2026 Tayang Kapan dan Live di Mana? Cek di Sini