Kebangetan! Anak Buah Mendag Lutfi jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Komisi VI DPR: Menterinya juga Harus Diperiksa

Rabu 20 Apr 2022, 06:46 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Salah satu di antaranya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. (foto: puspenkum kejagung)

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Salah satu di antaranya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. (foto: puspenkum kejagung)

“Selama ini karena (perusahaan) main mata dengan Dirjen yang ditangkap ini, maka jajaran Kemendag dan pengusaha minyak goreng lupa urusan perut rakyat,” kata Rudi.

Lihat juga video “Waduh! Wakil Ketua KPK Diduga Ikut-ikutan Korupsi”. (youtube/poskota tv)

Diketahui, Kejagung resmi menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng, Selasa (19/04/2022). 

Selain Indrasari, Kejagung juga menetepakan status tersangka terhadap Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim dengan inisial PT.  (cr05)


Berita Terkait


News Update