Pacar dan Ayah Indra Kenz Dijadwal Ulang Pemanggilannya, Rencananya Pekan Depan

Jumat 15 Apr 2022, 11:38 WIB
Tersangka dugaan penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz pakai baju tahanan Bareskrim Polri.(Ist.)

Tersangka dugaan penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz pakai baju tahanan Bareskrim Polri.(Ist.)

Sehingga total tersangka penipuan dan penggelapan uang menjadi 7 orang tersangka.

Kemudian Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri melaporkan total hasil sitaan barang bukti tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai Rp55 miliar.

Ketiga tersangka VK, NK, dan RP nantinya akan dikenakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP. (Cr07)
 

Berita Terkait

News Update