Untuk diketahui, Lili juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK. Pada 30 Agustus 2021 silam. Akan hal itu, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.
Dewas menyatakan Lili bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Akibatnya, Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta. (adam)