"Ya intinya semua bukti sudah di kita, nanti kita akan sajikan pada penyidik gitu ya. Cuma yang jelas tanda awal untuk bisa melakukan upaya hukum ini kan adalah dengan membuat laporan polisi dulu. Jadi nanti kita tunggu saja teman-teman dari penyidik Polda Metro yang akan segera menindaklanjuti laporan kita semua yang dalam bentuk pemanggilan pastinya, baik kepada kami (saksi-saksi) ataupun kepada terlapor kita juga untuk mengklarifikasi ini semua," kata Sendi Sanjaya.
Angie Lie mengaku sebelum membuat laporan polisi sudah melayangkan somasi ke Hans Virgoro.
Namun, hal itu tak terlalu dianggap serius oleh Hans.
"Tanggapan yang kita dapatkan adalah bahwa yang bersangkutan tidak ada satu pun kita lihat itu ada menyesali perbuatannya, terus juga tidak ada kata maaf sedikit pun kepada klien saya. Nah itu yang membuat kita akhirnya berpikir bahwa ini sudah tidak ada itikad baik dan dia bahkan hanya bilang bahwa itu kesalahan pencantuman di sertifikatlah dan sebagainya," ujar Sendi Sanjaya.
Angie Lie mengambil langkah hukum karena ingin membersihkan nama baik dan tokonya.
Di sisi lain, ia masih memberi kesempatan pintu damai ke Hans Virgoro.
"Laporan ini lebih jelasnya untuk membersihkan nama saya, karena saya yang jual barang, saya tidak mau orang berprasangka bahwa itu barang saya. Padahal saat itu saya membeli barang dari Hans Virgoro. Keinginan saya beritikad baik dululah, saya masih tunggu beliau beritikad baik. Mengakui kelalaiannya dan membersihkan nama baik saya, itu saja," tandas Angie. (*/mia)
