Munarman pun dipastikan bakal tetap berada dalam tahanan. "Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap majelis hakim.
Sebelumnya JPU menuntut 8 tahun penjara. Tuntutan itu dikurangi terdakwa selama ditahan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU pada sidang Senin (14/2/2022).
Adapun hal yang memberatkan putusan yakni terdakwa Munarman tak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum pemerintah, terdakwa tak menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ungkap Jaksa. (Ardhi)