JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman dinyatakan bersalah dan divonis hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Munarman dinyatakan secara sah dan meyakinkan secara hukum telah melakukan tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Munarman secara hukum, sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme," ungkap majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun terhadap Munarman.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," jelas majelis hakim.
Adapun hal yang memberatkan hukuman lantaran Munarman dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme serta sebelumnya pernah dihukum.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," ungkap majelis hakim.
Majelis hakim memutuskan bahwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu telah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang berbunyi:
"Menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme."
Hukuman pidana penjara selama tiga tahun ini lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman penjara bagi Munarman selama delapan tahun.
"Untuk pidananya, penuntut umum minta delapan tahun, untuk majelis hakim menjatuhkan 3 tahun," jelasnya.