JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, menegaskan, pihaknya bakal memblokir STNK pelanggar yang tak membayar denda e-TLE atau Tilang elektronik di sejumlah Jalan Tol.
Pemblokiran STNK akan dibuka setelah pelanggar membayar denda tilang yang dibebankan saat membayar pajak kendaraan.
"Nanti ketika yang bersangkutan bayar pajak, maka biaya pembayaran pajaknya akan ditambahkan dengan denda dari pelanggaran tersebut. Terkait dengan denda, itu maksimal sebesar Rp. 500 ribu," kata Sambodo, kemarin.
Dalam penerapannya sampai hari kelima, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menindak tilang sebanyak 128 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, dari mulai melanggar batas kecepatan maupun batas muatan.
"Terakhir, ada sebanyak 128 kendaaran yang ditilang dengan menggunakan kamera pelanggaran batas kecepatan," terangnya.
Terkait mekanisme penilangan, Sambodo menjelaskan, ketika ditemukan ada pelanggaran, misalnya batas kecepatan, maka secara otomatis kamera akan men-capture nomor polisi pada kendaraan terkait.
Kemudian hasil capture tersebut akan dikirim ke back office e-TLE di gedung TMC Polda Metro Jaya.
"Dari TMC kita lihat apakah capture itu memenuhi standar sebagai alat bukti atau tidak. Misalnya capture kamera jelas tidak buram, plat nomor jelas dan sesuai dengan database kita," terang dia.
"Kalau memang sesuai dan terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dapat diverifikasi dan kemudian langsung diterbitkan surat konfirmasi yang akan dikirimkan ke alamat pelanggar," sambungnya.
Dalam hal ini, ujar dia, pengemudi yang terbukti melanggar memiliki batas waktu selama 7 hari lamanya untuk melakukan konfirmasi dari surat yang diterima itu.
"Itu bisa dilakukan secara online atau datang ke posko e-TLE yang ada di kantor Subdit Gakkum di Pancoran. Kalau memang betul melakukan pelanggaran, maka tinggal konfirmasi saja dan nanti akan diberikan kode, Briva namanya," ujar Sambodo.
"Dari kode itu pelanggar tinggal datang ke ATM, dia bayar maka kemudian proses tilang dianggap selesai," tukasnya.
Adapun, sejak 1 April 2022, Ditlantas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan e-TLE di sejumlah ruas Jalan Tol yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sekadar informasi, ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hal tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan yang mengatur bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. (adam)