Diketahui, Ferdinand didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). (CR-02)
Kasus Penistaan Agama 'Allahmu Lemah', Jaksa Tuntut 7 Bulan Penjara Ferdinand Hutahaean
Selasa 05 Apr 2022, 15:22 WIB

Editor
Novriadji Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update