Info Viral! Polisi Ringkus Copet di Angkot 03 Roxy, Dua Lainnya Masih DPO

Selasa 29 Mar 2022, 13:20 WIB
Pelaku aksi pencopetan di dalam angkot 03 jusuran Roxy – Bendungan Hilir yang viral di media sosial. (foto: ist)

Pelaku aksi pencopetan di dalam angkot 03 jusuran Roxy – Bendungan Hilir yang viral di media sosial. (foto: ist)

Perlu diketahui, saat kejadian pencurian di dalam angkot tersebut, pelaku FI sempat dipergoki dan direkam video oleh saksi mata AS. 

Menurut pengakuan AS kepada polisi, ketika melihat FI mengambil handphone korban, AS langsung memukul tangan tersangka FI.

Sehingga hp di tangan tersangka jatuh lalu diambil oleh korban kemudian meraih tas milik FI.

Kemudian AS memiting leher tersangka dan supir angkot pun menghentikan mobilnya di depan Kantor Polsek Metro Tanah Abang untuk diserahkan ke pihak kepolisian.

Namun FI bersama dua rekannya melarikan diri.

Saksi AS dan korban pun melaporkan tindak kejahatan tersebut ke Polsek Metro Tanah Abang.

Atas perbuatannya, tersangka FI dijerat pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.  (cr02)

Berita Terkait

News Update