Perlu diketahui, saat kejadian pencurian di dalam angkot tersebut, pelaku FI sempat dipergoki dan direkam video oleh saksi mata AS.
Menurut pengakuan AS kepada polisi, ketika melihat FI mengambil handphone korban, AS langsung memukul tangan tersangka FI.
Sehingga hp di tangan tersangka jatuh lalu diambil oleh korban kemudian meraih tas milik FI.
Kemudian AS memiting leher tersangka dan supir angkot pun menghentikan mobilnya di depan Kantor Polsek Metro Tanah Abang untuk diserahkan ke pihak kepolisian.
Namun FI bersama dua rekannya melarikan diri.
Saksi AS dan korban pun melaporkan tindak kejahatan tersebut ke Polsek Metro Tanah Abang.
Atas perbuatannya, tersangka FI dijerat pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (cr02)