"Iya kita juga melakukan pemeriksaan internal. Kepolisian juga melakukan pemeriksaan di sini (dalam lapas), tidak dibawa ke Polres, untuk keamanan," katanya.
Heri menegaskan kedua warga binaannya itu, telah diberikan sanksi tegas oleh Lapas Serang. Hak-haknya sebagai warga binaan telah dicabut.
"Tidak dapat remisi, tidak boleh menerima kunjungan online dan barang oleh siapapun," tegasnya. (haryono)