JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bersama Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar akhirnya selesai menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Keduanya sekitar 8 jam diperiksa.
Pantauan Poskota.co.id di Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022) pukul 19.40 WIB, nampak kedua pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) itu keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"(Pertanyaan) banyak, mungkin lebih dari 30, ada satu nomor mungkin AB-AB," kata Haris kepada awak media, Senin (21/3/2022).
Dia menjelaskan, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, meliputi soal perusahaan-perusahaan tambang dan soal unggahan video dalam YouTube-nya.
"Ada pertanyaan soal perusahaan-perusahaan tambangnya, kita jelaskan semua gajk cuma dari hasil riset tapi juga dari bahan dasar riset itu untuk ditulis, jadi kita gunakan juga," ujar dia.
"Penyidik senyum-senyum aja. Pada intinua itu semua bisa dijawab dan dibuktikan sih. Secar cukup bisa dijawab," sambung dia.
Dia melanjutkan, dalam pemerikaaan itu, tidak ditemukan adanya pertanyaan dari penyidik yang sifatnya spesifik.
"Gak ada pertanyaan spesifik mengenai riset, tapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban kami soal riset bisa masuk ke berita acara," imbuhnya.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, hari ini, Fatia dan Haris Azhar memenuhi panggilan penyidik setelah berstatus sebagai tersangka kasus "Lord Luhut."
Fatia tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.55 WIB. Dia diagendakan menjalani pemeriksaan pada pukul 14.00 WIB.
Setelah resmi berstatus tersangka, Haris dan Fatia tidak diperiksa secara bersamaan. Polisi lebih dulu memeriksa Haris ketimbang Fatia.