Sepekan Eksekusi Rumah di Serpong Tertunda Akibat Permintaan Kapolres Tangsel, Kuasa Hukum: Saya Kecewa

Jumat 18 Mar 2022, 21:41 WIB
Kasus Eksekusi Rumah di Serpong. (ist)

Kasus Eksekusi Rumah di Serpong. (ist)

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Eksekusi terhadap sebidang tanah dan rumah di Perumahan Astek, Jalan Keuangan Blok A 108, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang berujung batal dilakukan. 

Pasalnya Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Sarly Sollu yang meminta proses eksekusi rumah itu tak dilakukan akibat sang penghuni yang juga sebagai termohon yakni Puri mengaku sedang menjalani isolasi mandiri di rumah tersebut.

Kuasa Hukum Pemohon Fahra Rizwari, Swardi Aritonang mengatakan eksekusi tersebut bermula dari adanya pemenang lelang oleh pemohon sesuai Risalah Lelang no 410/23/2020 Tanggal 22 September 2020. 

"Sehingga dengan demikian klien kami adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan tersebut," kata Swardi, Jumat (18/3/2022). 

Sebelum upaya eksekusi, lanjut Swardi, telah dilakukan aanmaning atau teguran pada tanggal 22 Juni 2021 oleh Pengadilan Negeri Tangerang agar dalam waktu 8 hari bersedia mengosongkan rumah tersebut. 

Ia mengaku, pihaknya sudah melakukan upaya musyawarah dengan mendatangi ke rumah tersebut namun tak dihiraukan oleh termohon. 

"Sehinga kami melanjutkan dengan mengajukan sita eksekusi hingga Ketua Pengadilan Tangerang telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi sesuai Nomor 118/PEN.EKS/2021/PN.TNG yang memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan  Negeri Tangerang yang diwakili Jurusita untuk melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap obyek eksekusi tersebut," ungkapnya. 

Swardi mengaku mengaku kecewa akibat penundaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap hak yang telah diputuskan oleh PN Tangerang itu. 

"Iya (kecewa terhadap pihak kepolisian). Jadi kepolisian dalam pelaksanaan eksekusi itu secara hukum setahu saya bukan mengambil kebijakan, memerintah tapi dalam hal mensiapkan keamanan. Menunda bukan wewenang kepolisian," jelasnya. 

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Sarly Sollu mengatakan pihaknya hanya meminta kepada pemohon untuk memberikan waktu lantaran termohon masih melakukan isolasi mandiri. 

"Tidak ada penundaan. Saat itu kita hanya meminta untuk memberikan kesempatan kepada termohon untuk melaksanakan isolasi," ujar Kapolres. 

Berita Terkait

Panca Indra

Sabtu 19 Mar 2022, 07:00 WIB
undefined

News Update