Polisi Ungkap DJ Chantal Dewi Memakai Sabu Sejak 2009, Gunakan Secara Rutin Satu Bulan Tiga Kali

Kamis 17 Mar 2022, 18:59 WIB
Polisi merilis barang bukti yang disita dari penangkapan DJ Chamdal Dewi. (Foto: Poskota/Adam)

Polisi merilis barang bukti yang disita dari penangkapan DJ Chamdal Dewi. (Foto: Poskota/Adam)

"Kemudian di TKP 2 kami sita 1 plastik klip bekas penyimpanan sabu, 1 buang bong, 1 korek api, 3 buah ponsel, dan 1 butir Aprazolam," bebernya.

"Kami masih lalukan pengembangan dalam kasus ini, karena tersangka menyebut ada nama lain yang terlibat," sambung Zulpan.

Ucap perwira menengah Polri itu, akibat perbuatannya keempat tersangka yang terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu itu disangkakan Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kasubdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Akmal menambahkan, DJ Chamdal Dewi dan rekan memgonsumsi narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram untuk sekali pakai.

"Para tersangka membeli 1 gram dengan harga 1,5 juta dan memakai berempat. Jadi dalam satu bulan pakai 3 kali,  jadi satu kali pakai habis 1 gram, jadi sebulan habis 3 gram," terang dia. (Adam).

Berita Terkait

News Update