Selain itu, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang nikah beda agama sejak tahun 2005. MUI menetapkan bahwa,
1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu'tamad, adalah haram dan tidak sah. (Adinda Salsabila)