Nikah Beda Agama? Simak, Begini Kata Habib Ja'far dan Ustaz Adi Hidayat Menurut Ajaran Islam

Jumat 11 Mar 2022, 13:17 WIB
Pandangan Islam menikah beda agama. (Foto/Pixabay)

Pandangan Islam menikah beda agama. (Foto/Pixabay)

Selain itu, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang nikah beda agama sejak tahun 2005. MUI menetapkan bahwa, 

1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu'tamad, adalah haram dan tidak sah. (Adinda Salsabila)

Berita Terkait

News Update