Dia menambahkan, pihaknya enggan berkomentar lebih jauh tentang dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ade itu.
Pasalnya, dia menyerahkan penyelidikan dan penilian kasus itu ke polisi.
Sekedar diketahui, Ade Rata Sari melaporkan Ayu Aulia ke polisu terkait dugaan kasus penganiayaan dengan Pasal 351 KUHP.
Tak lama setelah itu, Ayu Aulia melaporkan balik Ade Ratna Sari ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE. (adji)