Berkedok Panti Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Begini Kronologis Temuan LPSK Soal Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat

Rabu 09 Mar 2022, 21:04 WIB
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. (ardhi)

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. (ardhi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan investigasi terkait adanya temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP). 

Dalam rentang waktu dari 27 Januari hingga 5 Maret 2022 ditemukan sejumlah fakta, termasuk dugaan tindak pidana terkait kejahatan TRP. 

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan, hasil investigasi ditemukan data dan fakta mencengangkan yakni adanya tindak pidana perdagangan manusia, kekerasan terhadap anak, penyiksaan berat, pembunuhan, penistaan agama, kecelakaan kerja hingga perampasan kemerdekaan. 

"Dari hasil investigasi kerangkeng manusia itu terjadi karena TRP memiliki basis massa dari ormas serta kekuatan harta dan memiliki jabatan itu dibantu anggota keluarga, oknum TNI dan Polri itu sudah cukup memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ungkapnya, Rabu (9/3/2022).

Lanjutnya, penghuni kerangkeng yang menetap di sana, dijadikan budak untuk bekerja melayani keperluan hajat TRP.

Para korban dieksploitasi dimanfaatkan tenaganya untuk dipekerjakan di ladang sawit milik TRP.

"Mereka yang dikurung dalam kerangkeng dari temuan LPSK dipaksa bekerja di pabrik perkebunan sawit dan penyediaan pakan ternak milik TRP," tuturnya. 

Kata Edwin, unsur-unsur TPPO dinilai telah memenuhi syarat lantaran dalam tempat yang disebut panti rehabilitasi pecandu narkoba nyatanya penghuni panti malah dipekerjakan dan disiksa. 

"TRP menggunakan rehabilitasi gratis bagi pecandu narkoba untuk menarik minat keluarga yang memiliki sanak keluarga. Para korban mengalami kekerasan dari hari pertama masuk kerangkeng dan diancam akan dibunuh bila tidak menuruti aturan main di kerangkeng," ungkapnya. 

Unsur eksploitasi yang dimaksud berupa hubungan kerja rodi. 

Aktivitas kerja para korban terbagi ke dalam dua shift mulai dari jam 08.00 WIB-17.00 WIB dan 20.00 WIB-08.00 WIB.

Berita Terkait

News Update