"Apabila terbukti, para pengendara itu telah melanggar Pasal 38 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015. Tertulis di situ, bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih," jelas dia. (cr10)
Panggil Rombongan Supermoto yang Terobos Tol, Polisi Pastikan Kasih Tindakan Tegas
Minggu 06 Mar 2022, 15:47 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OTOMOTIF
GAC Indonesia Perluas Jaringan Dealer hingga Akhir 2026, Layanan AION dan HYPTEC Makin Dekat