Oleh karenanya, penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana harus tetap dijadikan prioritas sebagaimana komitmen dalam RPJMN 2020-2024 terkait Lingkungan Hidup, Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim.
Saat ini kita telah memiliki instrumen kebijakan sebagai modal untuk pengelolaan risiko bencana yang lebih baik.
Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020, telah menyediakan peta jalan penanggulangan bencana jangka panjang hingga tahun 2044.
Dalam hal penganggaran, kita memiliki Dana Bersama Penanggulangan Bencana sebagai wujud semangat gotong royong dalam pembiayaan risiko bencana. (johara)