BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi, Jaja Jaelani merespon adanya surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara masjid atau musala dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Diketahui surat edaran menteri agama dengan No SE 05 tahun 2022 tersebut, Djaja Jaelani mengungkapkan menyambut baik adanya edaran tersebut.
Menurutnya, DMI Kota Bekasi menyambut baik soal pengaturan pengeras suara masjid dan musala sebagaimana disampaikan Menag Yaqut.
"Kami menyambut baik masukan dari Menteri Agama itu, karena itu merupakan langkah yang sangat akomodatif terhadap kekinian, gitu ya," ujar Ketua DMI Kota Bekasi, Jaja Jaelani kepada wartawan, Selasa (22/02/2022) siang.
Dengan surat edaran tersebut, Jaja sapaan akrabnya menjelaskan, peraturan tersebut merupakan upaya akomodatif. Dan regulasi tersebut merupakan langkah yang tepat.
"Sebetulnya ini kebijakan yang menjadi diskusi di DMI, dimana banyak masukan-masukan berkaitan dengan bagaimana pemanfaatan pengeras suara," katanya.
"Tadi kan adanya pengaturan-pengaturan, yang disampaikan kementerian agama, hal itu kan merupakan langkah-langkah akomodatif menerima masukan-masukan dari masyarakat dan menteri sebagai sektor yang berkaitan dengan keagamaan telah mengambil langkah dengan sangat tepat menurut kami," ungkapnya.
Sebelumnya, menurut informasi yang dihimpun Poskota, pengeras suara yang juga merupakan salah satu media Syiar islam di tengah masyarakat.
Namun keberadaan masyarakat Indonesia yang multikultural, budaya dan agama, diperlukan upaya untuk merawat keberagaman.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (21/02/2022). (Ihsan Fahmi)