Menurutnya, dengan adanya Permenaker 2/2022 tersebut, akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun. yaitu di usia 56 tahun.
Benar, jika JHT dicairkan saat usia 56 tahun jumlahnya pasti lebih besar, apalagi BPJamsostek juga memberikan keuntungan lebih besar dari bunga bank. Bisa dibilang JHT, tabungan yang menguntungkan untuk hari tua.
Kondisi ini jelas dilematis. Pemerintah berharap buruh atau pekerja memiliki tabungan saat usia pensiun, sementara buruh yang di PHK atau kehilangan pekerjaan membutuhkan dana untuk menyambung hidup.
Memang pemerintah juga mengeluarkan kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaring pengaman sementara sebelum cairnya Jaminan Hari Tua (JHT). Tapi apakah itu bisa menjadi solusi atau jalan keluar dalam waktu dekat?
Kita berharap, semoga perundingan antara pemerintah dalam hal ini Kemennaker dengan pimpinan serikat pekerja, bisa mendapatkan hasil seperti harapan buruh dan pekerja. Semoga!