JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis Hakim memberi hukuman kepada eks Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin selaku terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana yang dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri berharap, bahwa seluruh bantahan terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya juga dikesampingkan oleh majelis Hakim dalam sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).
"KPK berharap putusan majelis Hakim dengan terdakwa Aziz Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa, sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Ali kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Jelas Ali, dengan memberikan putusan hukuman yang adil, tentu akan memberikan efek jera kepada para koruptor. Dengan itu, masyarakat juga merasakan keadilan atas tindakan yang dilakukan para koruptor.
"Dengan putusan adil dari majelis hakim, akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama, sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Lie Putra Setiawan menuntut Aziz Syamsudin dengan tuntutan penjara selama 4 tahun 2 bulan subsider 6 bulan kutungan dengan denda sebesar Rp. 250 juta.
Menurutnya, politikus partai Golkar itu terbukti telah melakukan suap sekira Rp. 3,6 miliar kepada Stevanus Robin Patujju dan Maskur Husain untuk membantu dia dan Aliza Gunado lepas dari jeratan kasus terkait APBD Lampung Tengah.
"Menyatakan terdakwa M. Aziz Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama," ujar Lie Putra saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Azis Syamsuddin di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
Dalam melayangkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Pun dengan hal yang dianggap memberatkan Jaksa dalam menuntut politikus partai Golkar itu yakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terang Lie Putra, perbuatan Aziz telah merusak citra dan kepercayaan terhadap DPR RI, tidak mengakui kesalahan dan cenderung berbelit-belit. Sedangkan terkait dengan hal meringankannya, Azis sebelumnya tidak pernah terjerat kasus hukum.
Atas pertimbangan itu pula, Jaksa menuntut kepada Hakim agar Aziz diberikan tambahan pidana hukuman, yakni dicabut hak berpolitiknya selama lima tahun setelah menjalani pidana hukuman pokok.