Begitu juga, seseorang yang diusung sebagai capres oleh parpol. Berbakti kepada parpol wajib, mengusung misi dan misi parpol adalah bagian dari perjuangan yang perlu diwujudkan. Tetapi, kebijakan sebagai presiden, kepala pemerintahan tidak harus semuanya sesuai kehendak parpol yang mengusungnya.
Ingat! Setelah menjadi presiden adalah menjadi milik bersama, milik seluruh rakyat Indonesia. Dia telah menjadi Presiden untuk semua parpol, bukan sekelompok parpol. Dia telah menjadi presiden untuk semuanya, seluruh rakyat.
Di tangan presiden ada hak prerogatif yang tidak bisa dipengaruhi dan diintervensi oleh siapa pun, termasuk ketua umum parpol yang memberi tanda tangan merekomendasikan maju menjadi capres.
Presiden berhak dan berwenang memutuskan arah kebijaksanaan untuk membangun negeri, memajukan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
Soal balas jasa, tidak dapat dipungkiri bahwa itu adalah fakta. Sebut saja kader parpol yang diangkat menjadi menteri, pejabat tinggi, komisaris dan direksi BUMN. Bahkan,tim sukses pun dapat ikut merasakan kesuksesan mengusung calonnya menjadi presiden.
Sang cucu yang sejak tadi menyimak celotehan kakeknya bertanya ”Ribet juga ya kek mencari calon”.
Kakek : Sebenarnya tidak perlu ribet asal masih dalam batas kewajaran, memahami batas komitmen dan kewenangannya. ( jokles).