Namun pada bulan Pebruari 2018, sambung Sudiharto, taman tersebut dibangun mushola, dan masih dalam bentuk kerangka kemudian disegel karena tidak ada IMB.
Namun pembangunan mushola masih tetap diteruskan sampai selesai pada bulan Mei 2018.
"Saat itu Dinas Citata DKI Jakarta telah memberikan sanksi dengan menyegel, pengeluaran Surat Pemberitahuan Bongkar dan terakhir rekomendasi teknis bongkar tanggal 10 April 2018," terangnya.
Pada saat itu juga, lanjut Sudiharto, Donal Cahaya selaku pembeli taman dari H. Chotib, mengajukan permohonan SHM atas tanah taman tersebut namun ditolak oleh BPN Jakarta Timur.
Dan atas hal itu, Donal Cahaya kemudian melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan atau pemalsuan.
"Atas masalah inipun kami bersama pengacara telah menyurati Pemda DKI Jakarta antara lain, Gubernur 5 kali, Walikota 4 kali, Lurah 2 kali. Dan instansi lain yaitu Ketua DPRD DKI sekali, Kepala BPN Jakarta Timur 2 kali, Ombudsman 2 kali, Polda 1 kali, dan Menteri ATR 1 kali," paparnya.
Atas permasalahan yang terjadi hingga saat ini, warga sangat menyayangkan adanya pembiaran oleh Lurah atas pembangunan mushola yang tidak mempunyai IMB dan telah disegel dan
rekomendasi teknis bongkar. Warga juga telah melaporkan alih fungsi taman ini kepada Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, dan telah dilakukan serangkaian pemanggilan dan pemeriksaan kepada jajaran pemda DKI Jakarta.
"Perwakilan dari Ombudsman juga sudah menyampaikan surat kepada Gubernur DKI Jakarta dua kali namun hingga kini belum juga ditanggapi," tukasnya.
Terkait masalah itu, lurah Pondok Kelapa Rasikin mengaku, sudah melakukan mediasi dengan warga terkait perubahan lahan terbuka hijau tersebut. Namun menurutnya, proses ini masih terus berjalan.
"Apalagi saya juga baru menjabat sebagai lurah lima bulan ini, jadi kami masih gali informasi lebih dalam," pungkasnya. (ifand)
